Ticker

6/recent/ticker-posts

Cara Daftar Nikah Secara Online via Simkah Kemenag

Sumber Gambar: https://simkah.kemenag.go.id/

Bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu ke KUA setempat.

Pendaftaran bisa dilakukan secara langsung dengan membawa dokumen yang telah disyaratkan ke KUA atau bisa secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) via laman simkah.kemenag.go.id.

Untuk melakukan pendaftaran nikah secara online berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses laman simkah.kemenag.go.id
  2. Pilih menu Daftar Nikah
  3. Isi formulir jadwal nikah (Pilih kecamatan dan jadwal nikah serta KUA tempat akad nikah, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, nikah di KUA/ di luar KUA serta tanggal dan waktu akad nikah)
  4. Jika jadwal tersedia klik OK dan lanjut hingga muncul formulir pendaftaran
  5. Masukkan data calon pengantin dan kedua orangtua calon pengantin serta wali nikah
  6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta
  7. Masukkan nomor telepon dan alamat email aktif
  8. Unggah foto
  9. Cetak bukti pendaftaran dengan klik cetak dan print
  10. Setelah mendaftar calon pengantin membawa dokumen yang menjadi syarat pernikahan ke KUA untuk di verifikasi oleh petugas KUA.

Pendaftaran nikah sebaiknya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal pernikahan. Jika persyaratan lengkap, nantinya akan diproses maksimal 10 hari kerja (Senin-Jumat).

 

Posting Komentar

0 Komentar