ALUR PEMBATALAN HAJI
KANTOR URUSAN AGAMA
(KUA) KECAMATAN BESUKI
KANTOR KEMENTERIAN
AGAMA KABUPATEN SITUBONDO
1. Pendafataran pembatalan Jemaah haji dilakukan oleh Jemaah yang bersangkutan di Kankemenag Kabupaten Situbondo dengan membawa persyaratan pembatalan
2. Petugas Pembatalan pada Seksi PHU melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas pembatalan
3. Bersasarkan hasil verifikasi dan validasi, Kepala Kantor Kemenag Situbondo membuat permohonan pembatalan pendaftaran Jemaah haji kepada Direktur Pelayanan Haji dan Dalam Negeri Kementerian Agama RI dan selanjutnya petugas pembatalan melakukan input data usulan pembatalan dalam aplikasi SISKOHAT
4. Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler memuat jurnal pembatalan pendaftaran Jemaah Haji
5. Dierktur pelayanan Haji dalam Negeri atas Nama Direktur Jenderal membuat surat pengajuan pengembalian dana BPIH Batal kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
6. BPS BPIH setelah menerima SPM dari BPKH, segera melakukan transfer dana sesuai setoran kepada rekening pemohon dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian dana BPIH pada aplikasi SISKOHAT.
0 Komentar