Prosesi pelaksanaan nikah |
ALUR PENDAFTARAN PERNIKAHAN
1.
Mendatangi Kantor Desa untuk mengurus surat
pengantar pernikahan ke KUA Kecamatan Besuki
2.
Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja
dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan
3.
Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikah
jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA
4.
Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA Kecamatan
Besuki
5.
Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara
6.
Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
Kecamatan Besuki
7.
Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk
melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah
8.
Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat
dan waktu yang telah disetujui
9.
Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan sesuai
jadwal yang telah ditetapkan KUA Kecamatan Besuki
Baca juga Dokumen Persyaratan Nikah
0 Komentar