Ticker

6/recent/ticker-posts

ALUR PENDAFTARAN PERNIKAHAN


Prosesi pelaksanaan nikah


 ALUR PENDAFTARAN PERNIKAHAN

1.          Mendatangi Kantor Desa untuk mengurus surat pengantar pernikahan ke KUA Kecamatan Besuki

2.          Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan

3.          Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikah jika lokasinya di luar KUA dan di luar jam kerja KUA

4.          Menyerahkan seluruh dokumen ke petugas KUA Kecamatan Besuki

5.          Pembayaran dilakukan via bank ke kas negara

6.          Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA Kecamatan Besuki

7.          Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah

8.          Menentukan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui

9.          Jika menikah di kantor KUA, bisa dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan KUA Kecamatan Besuki


Baca juga Dokumen Persyaratan Nikah

Posting Komentar

0 Komentar