ALUR PENDAFTARAN HAJI
KANTOR URUSAN AGAMA
(KUA) KECAMATAN BESUKI
KANTOR KEMENTERIAN
AGAMA KABUPATEN SITUBONDO
1. 1. Calon Jemaah Haji menuju Bank
- Yang dibawa Jemaah Haji ke Bank:
a.
KTP
b.
Kartu Keluarga
c.
Buku Nikah / Akte Lahir / Ijazah
d.
Pas Photo dengan ketentuan Background Putih,
Nampak Wajah 80%
3x4 sebanyak 5 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar
- Calon Jemaah Haji buka Tabungan Haji dan
melakukan setoran awal sejumlah Rp. 25.000.000,00.
Jemaah haji akan mendapatkan:
- Buku Tabungan Haji
- Dokumen bukti setoran awal / nomor validasi
2. 2. Calon Jemaah Haji menuju Kantor Kemenag
Situbondo
Yang dibawa Jemaah Haji ke Kemenag
- Tanda bukti setoran BPIH yang berisi No.
Validasi
- Fotocopy KTP sebanyak 5 lemmbar
- Fotocopy Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar
- Fotocopy Akta Lahir / Buku Nikah / Ijazah sebanyak 2 lembar
- Fotocopy Buku Rekening Haji sebanyak 2 lembar
Calon Jemaah haji akan mendapatkan surat pendaftaran pergi haji
Baca juga tatacara pembatalan pendaftaran haji
0 Komentar