Ticker

6/recent/ticker-posts

DOKUMEN PERSYARATAN NIKAH

 PERSYARATAN NIKAH
KANTOR URUSAN AGAMA (KUA)
KECAMATAN BESUKI - SITUBONDO


Bagi kalian yang ingin menikah bersama pasangan, ada beberapa persyaratan dokumen pernikahan yang perlu kamu tahu dan persiapkan sebelum datang dan mendaftar di KUA Kecamatan Besuki. Persyaratan pernikahan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 pasal 4 yaitu mengisi formulir permohonan dan melampirkan:

  1. surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin;
  2. foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat;
  3. foto kopi kartu tanda penduduk/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah;
  4. foto kopi kartu keluarga;
  5. surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
  6. persetujuan kedua calon pengantin;
  7. izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
  8. izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
  9. izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
  10. dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
  11. surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau kepolisian Republik Indonesia;
  12. penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
  13. akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan
  14. akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.

Dalam hal warga negara Indonesia yang tinggal diluar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, syarat pernikahan sebagai berikut:

  1. surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  2. persetujuan kedua calon pengantin;
  3. izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
  4. penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
  5. akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang; dan
  6. akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh pejabat yang berwenang.

Setelah data-data syarat nikah di KUA sudah siap, kamu bisa membawanya langsung ke KUA Kecamatan Besuki atau dengan mendaftar secara online di simkah.kemenag.go.id. Setelahnya data-datamu tersebut akan diverifikasi oleh petugas KUA Kecamatan Besuki.

baca juga Alur Pendaftaran Nikah

 

Posting Komentar

0 Komentar