Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama (KUA)
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 34 Tahun 2016 Pasal 3 disebutkan bahwa sembilan tugas dan fungsi KUA adalah:
1) Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk,
2) Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam,
3) Pengelolaan dokumentasi dan system informasi manajemen KUA Kecamatan,
4) Pelayanan bimbingan keluarga sakinah,
5) Pelayanan bimbingan kemasjidan,
6) Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan Syariah,
7) Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam,
8) Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf,
9) Pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan
10) Layanan Bimbingan Manasik Haji bagi Jamaah Haji Reguler
0 Komentar