Ticker

6/recent/ticker-posts

PERSYARATAN NIKAH


 PERSYARATAN NIKAH

Bagi kalian yang ingin menikah bersama pasangan, ada beberapa persyaratan dokumen pernikahan yang perlu kamu tahu dan persiapkan sebelum datang dan mendaftar di KUA Kecamatan Besuki. Persyaratan pernikahan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia.

Adapun dokumen syarat nikah KUA Kecamatan untuk Calon Mempelai Pria adalah sebagai berikut:

1.    Surat keterangan untuk nikah (model N1)

2.    Surat keterangan asal-usul (model N2)

3.    Surat persetujuan mempelai (model N3)

4.    Surat keterangan tentang orang tua (model N4)

5.    Surat Kematian Istri (N6) bagi duda yang istrinya meninggal dunia

6.    Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi duda yang telah bercerai

7.    Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya

8.    Fotokopi KTP Akta kelahiran Kartu keluarga Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 2 lembar,3x4 sebanyak 2 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar (latar belakang biru)

9.    Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun

10.  Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari

11.  Surat izin atasan bagi anggota TNI atau Polri

12.  Surat keterangan KUA sesuai KTP jika lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan

13.  Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami)

14.  Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP jika calon istri berbeda alamat domisili

Dokumen Syarat Nikah KUA Calon Mempelai Wanita:

1.    Surat keterangan untuk nikah (model N1)

2.    Surat keterangan asal-usul (model N2)

3.    Surat persetujuan mempelai (model N3)

4.    Surat keterangan tentang orang tua (model N4)

5.    Surat Kematian suami (N6) bagi janda yang suaminya meninggal dunia

6.    Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya

7.    Surat tes kesehatan dari Puskesmas setempat dan bukti imunisasi

8.    Fotokopi KTP

9.    Fotokopi akta kelahiran

10.  Fotokopi kartu keluarga

15.  Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 2 lembar,3x4 sebanyak 2 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar (latar belakang biru)

11.  Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi janda cerai

12.  Dispensasi Pengadilan Agama apabila usia kurang dari 19 tahun

13.  Dispensasi camat apabila kurang dari 10 hari

14.  Surat izin atasan bagi anggota TNI atau Polri

Setelah data-data syarat nikah di KUA sudah siap, kamu bisa membawanya langsung ke KUA Kecamatan Besuki atau dengan mendaftar secara online di simkah.kemenag.go.id. Setelahnya data-datamu tersebut akan diverifikasi oleh petugas KUA Kecamatan Besuki.


Baca juga Alur Pendaftaran Nikah

 

Posting Komentar

0 Komentar