PELAYANAN LEGALISIR BUKU NIKAH DI KUA
Legalisir merupakan proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan oleh pihak berwenang pada lembar salinan dokumen aslinya/fotokopi sehingga keaslian lembar fotokopi tersebut bisa divalidasi.
Dokumen legalisir
biasanya digunakan sebagai persyaratan pengajuan atau pengurusan sesuatu,
seperti fotokopi kutipan akta nikah dalam buku nikah yang telah di legalisir
untuk pengajuan pembuatan akta lahir atau kartu keluarga.
Lalu bagaimana cara mendapatkan fotokopi legalisir Kutipan Akta Nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Besuki? Simak penjelasan berikut!
- Siapkan fotokopi Kutipan Akta Nikah pada buku nikah (pastikan kutipan akta nikah yang di fotokopi lengkap sampai tanda tangan kepala KUA).
- Bawa buku nikah asli untuk mempermudah proses verifikasi.
- Serahkan fotokopi Kutipan Akta Nikah yang diperlukan dan buku nikah asli kepada petugas KUA Kecamatan Besuki.
- Jika legalisir dilakukan bukan oleh yang bersangkutan, maka nanti akan dimintai surat kuasa dan melampirkan fotokopi KTP sebagai bukti. Dan jika dilakukan diluar KUA tempat buku nikah ditandatangani, maka akan dilakukan konfirmasi terlebih dahulu via telepon dan pemohon harus mengisi formulir yang dibubuhi materai 10.000.
- Petugas akan memberikan stampel dan tanggal pada fotokopi Kutipan Akta Nikah yang akan dilegalisir.
- Kepala KUA melakukan pengecekan kebenaran dokumen legalisir yang diserahkan. Jika benar maka akan ditandatangani, jika tidak maka akan dikembalikan.
- Pemohon mendapatkan legalisir fotokopi Kutipan Akta Nikah.
Nah jadi seperti itu
proses legalisir Kutipan Akta Nikah, pastikan kalian paham dan pastikan juga
kelengkapan dokumen sebelum melakukan legalisir ya!
0 Komentar